PENGARUH
PEMBURU RENTE (RENT-SEEKING) DALAM PEREKONOMIAN
DI INDONESIA
BAB I Pendahuluan
1.1.
Latar BelakangPembangunan ekonomi suatu negara saat
ini tidak terlepas dari peran pemerintah dalammengatur perekonomian untuk
mencapai kesejahteraan sosial (Social Walfare) bagi publik.Mayoritas negara di
dunia ini melakukan strategi perekonomian yang lebih hati-hati danmenggabungkan
prinsip pasar bebas (market mechanism) dengan intervensi pemerintah yanglebih
terarah dan tepat guna (Deliarnov, 2006). Aliran-aliran pemikiran seperti
Marxisme,Keynesian, dan paham sosialis lainnya juga mendukung institusi politik
dan pemerintahan dalamperekonomian untuk mencapai ekonomi yang lebih efisien
dan lebih adil.Sejak tahun 1967, teori mengenai “rent-seeking” (pemburu
rente)ini dikembangkan olehGordon
Tullock, dan istilah “rent” disini berkembang menjadi tidak dalam pengertian
yang samadengan yang dimaksudkan oleh Adam Smith. Fenomena dari
rent seeking ini teridentifikasidalam hubungannya dengan monopoli. Selanjutnya,
rentseeking (pemburu rente) menjadibermakna suatu proses dimana seseorang atau
sebuah perusahaan mencari keuntungan melaluimanipulasi dari situasi ekonomi
(politik, aturan-aturan, regulasi, tariff dll) daripada
melaluiperdagangan.Istilah rent seeking sendiri pertama kali diperkenalkan oleh
Anne Krueger pada tahun1973 dalam tulisan yang mengulas tentang pemikiran
Gordon Tullock. Menurut Didik J
Rachbani, “perburuan rente ekonomi terjadi ketika seorang pengusaha atau
perusahaan mengambil manfaat atau nilai yang
tidak dikompensasikan dari yang lain dengan melakukan manipulasi pada
lingkungan usaha atau bisnis. Manipulasi pada lingkungan usaha tersebut
jugaterjadi, karena perebutan monopoli atas aturan main atau regulasi. Karena
itu, pelaku usaha yangmelobi untuk mempengaruhi aturan lebih memihak dirinya
dengan pengorbanan pihak lainnya disebut pemburu rente (“rent seekers”).Praktik berburu rente ekonomi juga diasosiasikan dengan usaha untuk mengatur regulasi ekonomi melalui lobi
kepada pemerintah dan parlemen.Penetapan tarif oleh pemerintah untuk kelompok
bisnis juga merupakan bagian dari praktik tersebut. Hal yang sama dalam
pemberian monopoli impor gandum, beras,gula, dan sejenisnya merupakan
bagian dari praktik perburuan rente ekonomi” (Suara Merdeka, 28 November 2005).
1.2 Rumusan MasalahRumusan masalah dari makalah ini adalah:a. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya rent seeking di Indonesia?b.Bagaimana pengaruh rent seeking terhadap perekonomian Indonesia?c. Bagaimana contoh kasus yang menggunakan praktek rent seeking di Indonesia?d. Bagaimana cara mengatasi maraknya rent seeking di Indonesia?1.3 Tujuana. Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya rent seeking diIndonesia.b. Mendiskripsikan pengaruh rent seeking terhadap perekonomian Indonesia.c.Mendiskripsikan contoh kasus yang menggunakan praktek rent seeking di Indonesia.d.Mengidentifikasikan cara mengatasi maraknya rent seeking di Indonesia
A. Pengertian Rent- Seeking: Konsep Klasik vs Ekonomi PolitikTeori rent-seeking pertama kali diperkenalkan oleh Krueger yang kemudiandikembangkan oleh Bhagwati dan Srinivasan. Pada saat itu, Krueger membahas tentang praktik memperoleh kuota impor. Kuota impor sendiri bisa diartikan sebagai perbedaan antara hargabatas/ border price (cum price) dan harga domestik.Dalam pengertian ini, perilaku rent-seeking dapat diartikan sebagai pengeluaran sumberdaya untuk mengubah kebijakan ekonomi, atau menelikung kebijakan tersebut agar dapatmenguntungkan pihak pencari rente.
Dalam teori ekonomi klasik, konsep rent-seeking tidak dinilai secara negative sebagai kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Bahkan, perilaku rent-seeking dapat dinilai positif karena dapat memacu kegiatan ekonomisecara simultan, seperti halnya seseorang yang ingin mendapatkan laba maupun upah. Namun, di sisi lain, dalam literatur ekonomi politik, konsep rent-seeking diangap sebagai perilaku negative. Asumsi yang dibangun dalam teori ekonomi politik adalah, bahwa setiapkelompok kepentingan berupaya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar-besarnyadengan upaya sekecil-kecilnya. Pada titik inilah seluruh sumber daya yang dimiliki seperti lobi akan ditempuh demi mencapai tujuan tersebut.Disini timbul masalah. Jika hasil dari lobi tersebut adalah berupa kebijakan, makadampak yang muncul bisa sangat besar. Menurut Olson (seperti terdapat dalam Yustika) proses lobi tersebut dapat berdampak kolosal karena mengakibatkan proses pengambilan keputusan berjalan sangat lambat dan ekonomi pada akhirnya tidak bisa merespon secara cepat terhadap perubahan-perubahan dan teknologi baru.Berdasarkan penjelasan di atas, kegiatan rent-seeking dapat didefinisikan sebagai upayaindividual atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan regulasi pemerintah. Prasad (seperti terdapat dalam Yustika) mendefinisikan rent-seeking sebagai proses di mana individu memperoleh pendapatan tanpa secara aktual meningkatkan produktivitas, ataumalah mengurangi produktivitas tersebut. Istilah “Rent Seeking” menurut Adam Smith Adam Smith membagi penghasilan (income) dalam tiga tipe,
laba, upah dan sewa(profits, wages, and rents). Rents (sewa) adalah tipe
termudah yang dapat diperoleh untuk menjadi penghasilan. Uang sewa
dibayarkan untuk penggunaan seperti tanah, gedung, kantor,mobil, dimana
seseorang menginginkan untuk menggunakan tetapi tidak ingin memiliki. Karena ‘sewa’
merupakan penghasilan yang termudah dan lebih aman, maka secara alamiah orang ingin
penghasilan berasal dari ‘sewa’ dari pada yang berasal dari laba atau
upah. Motivasi yang disebut sebagai “pemburu rente” (“rent -seeking”),
yang dalam konteks ini adalah sah-sah saja. B.
Tipe-tipe Rent-Seeking Menurut Michael Ross , pemburu rente/rent seeking
dapat dibagi menjadi dua tipe :
a) Rent Creation, dimana perusahaan (firms) mencari keuntungan yang dibuat oleh Negara dengan menyogok politisi dan birokrat (In whichfirms seek rents created by the state, by bribing politicians andbureaucrats)b) Rent Extraction, dimana politisi dan birokrat mencari keuntungan dari perusahaan dengan mengancam perusahaan dengan peraturan-peraturan (in which politicians and bureaucrats seek rents held by firms, by threatening fims with costly regulations). Selain kedua tipe di atas, masih ada satu tipe lagi, yaitu:
c) Rent Seizing, dimana terjadi ketika aktor-aktor negara atau birokrat berusaha untuk mendapatkan hak mengalokasikan rente yang dihasilkan dari institusi-institusi Negara untuk kepentingan individunya atau kelompoknya. (rent seizing: as efforts by state actors to gaintheright to allocate rents).Berdasarkan definisi di atas maka praktek rent-seeking itu memiliki beberapa ciri: 1. Mencoba menerapkan praktek monopoli, khususnya sumber daya. 2. Adanya praktek merayu atau melobby Pemerintah guna mencari perlindungan atau mendapatkan hak guna sumber daya. Dalam Ekonomi Politik juga dikenal yang namanya Rent Seeking. Rent Seeking adalah perilaku mempengaruhi kebijakan pemerintah, agar memperoleh keuntungan. Contoh:Produsen pakaian merek TMC, belakangan ini mengalami penurunan permintaan akibat masuknya produk dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah. Maka perusahaan pakaian TMC melakukan lobi ke pemerintah agar di keluarkan aturan yang mengenakan tarif bea masuk yang tinggi terhadap pakaian dari luar negeri, agar harga jual dalam negeripakaian tersebut meningkat, sehingga permintaan produknya meningkat kembali. Inilah contoh perilaku Rent Seeking, biasanya dilakukan oleh keluarga dekat para pejabatpemerintah. Kalau sudah begini, masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan.
Pemburu rente (rent-seeking) didefinisikan sebagai perilaku pengusaha yang memperolehkeuntungan dengan sama sekali tidak berkontribusi bagi peningkatan produktifitasperekonomian tetapi malah menimbulkan tambahan kerugian pada masyarakat. Di Indonesia,perilaku ini dikenal sebagai penyumbang terbaik bagi apa yang disebut high-cost economy.
Tullock [1]menemukan bahwa perilaku ini cenderung terjadi pada mereka yangmemegang kendali struktur monopoli. Di sektor ekonomi ia memonopoli sumber daya,distribusi dan pasar sementara di sektor publik menjadi pengontrol kebijakan dipemerintahan maupun legislatif. Kunio[2]menyebut perilaku ini tidak mungkin berkembangbila tidak terjadi kerjasama saling menguntungkan antara pemburu rente di sektor ekonomidan kaum predator pembuat kebijakan di sektor publik. Fenomena ini disebutnya sebagai ersatz capitalism atau pseudo-capitalism (kapitalisme semu) suatu terminology perekonomian yang terlihat maju dalam jangka pendek tetapi rentan dalam jangka panjang.Mcvey[3]lebih menjelaskan kapitalisme semu itu telah mewujud di banyak negara AsiaTenggara dalam bentuk kerjasama saling menguntungkan antara para pengusaha yang menyediakan modal domestik maupun asing dengan pejabat yang menyediakan fasilitas,insentif dan proteksi. Pengusaha memperoleh keuntungan berupa murahnya sumber daya,mudahnya akses atas informasi dan opportunity yang diperoleh melalui kebijakan yang dikeluarkan untuk itu sementara pejabat memperoleh keuntungan dalam imbalan suap, kolusi dan korupsi.
Kapitalis kraton Di muangthai, Malaysia, dan Indonesia ada keluarga-keluarga kraton (tetapi tidak di singapura dan Filipina). Di Malaysia dan Indonesia, para sultan dan /atau keluarga mereka, dan dimuangthai, raja (lebih tepatnya, biro harta raja, yang mengelola harta dan investasi dari rumahtangga kraton) terjun dalam bisnis. Dari ketiga Negara ini, keterlibatan kraton dalam bisnispaling tidak signifikan di Indonesia, karena hanya sedikit sultan yang masih ada- dan di antaramereka, hanya sultam Yogyakarta, sri sultan hamengkubuwono IX-yang secara luas terlibat. Sebagai contoh, hampir separuh harga bank dagang nasional Indonesia, salah satu bank dagang swasta terbesar, dan memiliki atau memegang saham sejumlah perusahaan yang lain ( seperti PTDuta Merlin, sebuah kompleks pertokoan di Jakarta.Keluarga presiden di Indonesia, konon presiden soeharto melakukan investasi, khususnya pada perusahaan-perusahaan milik liem sioe liong, tetapi tak ada cara untuk mengecek kebenaran hal ini karena ia tidak melakukannya atas namanya sendiri. Akan tetapin keluarganya, terlibat luas dalam bisnis. Adik tirinya, probosutedjo, memimpin kelompok perusahaan mertju Buana. Ia berbagai hak monopoli impor cengkeh dengan Liem Sioe Liong: merupakan kontraktor utama untuk proyek-proyek pemerintahan; dan menjadi pemasok utama bagi perusahaan minyak Indonesia: saudara angkat soeharto, sudwikatmono, sering bertindak sebagai wakil (frontman) perusahaan bagi Liem Sioe Liong di samping juga memiliki grup perusahaaan (grup subenta). Selanjutnya, saudara lelaki nyonya soeharto Bernard ibnu hardjono, memiliki grup perusahaan gumung ngadeg jaya, yang terjun dalam usaha kayu glondongan, distribusi semen, perdagangan luar negri, dan pemasokan lepas pantaiPemburu RentePara kapitalis yang mencoba menjalin hubungan dengan pemerintah demi keuntungan bisnisdapat disebut pemburu rente (rent seekers) karena pada pokoknya mereka mencari peluang-peluang untuk menjadi penerima rente yang dapat pemerintah berikan dengan penyerahansumber dayanya, menawarkan proteksi atau memberikan wewenang untuk jenis-jenis kegiatan tertentu yang diaturnya. “Rente” disini didefinisikan sebagai solusi antara nilai pasar dari suatu“kebaikan hati” pemerintah dengan jumlah yang dibayar oleh si penerima kepada pemerintah atau secara pribadi kepada penolongnya di pemerintahan (kalau ia tidak membayar sama sekali,maka seluruh nilai pasar adalah rente, atau lebih tepatnya rente ekonomi). Kapitalis Konco Para kapitalis konco atau (crony kapitalist) adalah usahawan sektor swasta yang memperoleh keuntungan besar dari hubungan erat dengan kepala negara. Para kapitalis seperti Benedicto,Eduardo Cojuangco, Rodulfo Cuenca, Herminio Disini, Antonio Floirendo dan Ricardo Selveriosering disebut menjadi konco-konco Marcos. Banyak diantara konco-konco Marcos telah mendirikan bisnis sebelum undang-undang darurat. Spekulator. Bila spekulator di definisikan sebagai seseorang yang mengambil resiko demi peluang memperoleh keuntungan,maka semua usahawan adalah spekulator, karena semua investasi pasti mengandung resiko. Agar memenuhi syarat sebagai spekulator, ia harus mengambil resiko besar demi peluang memperoleh keuntungan yang besar.
Usahawan yang pergi ke Kasino dengan sejumlah besar uang merupakan pola dasarnya. Konon banyak orang yang mendatangi Kasino di Filiphina dan Malaysia( juga di Indonesia hingga tahun 1981) adalah usahawan. Mereka yang tidak puas dengan Kasino-kasino mendatangi Macau atau bahkan sampai sejauh LasVegas. Dahulu,ketika belum ada kasino banyak orang cina berjudi di klub-klub pertemuan seperti klub Ee Hoe Hean dan klub Tanjong Rhu di singapura.
3.2 Pengaruh rent seeking terhadap perekonomian IndonesiaRent-seeking bureaucracy timbul sebagai akibat perbuatan seseorang, kelompok, ataupunorganisasi tertentu, terutama birokrasi, yang mengambil keuntungan materi sebesar-besarnya dari menjual kewenangan dan praktek manipulasi untuk mendukung pihak lain mengekploitasisumber-sumber ekonomi.praktek kolutif tersebut pada akhirnya menyuburkan korupsi, sehingga muncul kemudianistilah shadow state sebagai tandingan istilah negara konvensional. Definisi negara konvensional menurut Weber memiliki karakteristik, antara lain: a.aturan administratif dan kepastian penegakan hukum, b. kekuasaan atas warga negara dan suatu wilayah tertentu, c.monopoli dalam penggunaan kekuataan memaksa
Sementara itu, konsep shadow state antara lain bercirikan suatu sistem pemerintahan
yang dikendalikan oleh aparatur negara yang bertindak berdasarkan kepentingan
kaum swasta ataupunaktor-aktor eksternal lainnya di luar institusi negara.
Aktor-aktor tersebut dapat merupakanpenyedia jasa dan barang kepada pemerintah,
dimana terdapat kewajiban pemerintah membelikepada mereka tanpa harus melalui
prosedur pembelian yang legal misalnya, mekanismepengadaan barang dan jasa atau
lelang. Shadow state digerakkan
oleh hukum yang tidak tertulis,senantiasa berubah menurut selera pemerintah dan
kepentingan pengusaha. Kerjasama di antaramereka akan menimbulkan gejala
monopoli di dalam penguasaan sumber-sumber utamaekonomi yang akan selalu
diliputi ketidakpastian. Warga negara hidup di dalam shadow state ditandai dengan lebarnya jurang kemiskinan antara
miskin dan kaya sebagai akibat tidak adanya aturan tegas memberikan akses
kesejahteraan bagi kaum kurang beruntung. Kecurigaan adanya kepentingan bisnis
di balik pembangunan gedung ini semakin tidak terbantahkan. Apalagi, tren
menunjukkan, tidak sedikit anggota DPR yang memiliki latarbelakang sebagai
pebisnis.
Dalam sejarah politik di Indonesia,
tampaklah bahwa akar korupsi terdapat dalam praktik pemburuan rente yang
sudah berurat-akar sejak zaman prakemerdekaan. Para elite secara sistematis
menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi setiap pengambilan keputusan dalam perencanaan
anggaran. Hal yang sama juga ditengarai terjadi pada tataran aktor dan elite
politik di parlemen. Walaupun telah mengalami pemutakhiran, ternyata
perilakunya tetap sama.
Kecurigaan adanya kepentingan bisnis di
balik pembangunan gedung ini semakin tidak terbantahkan. Apalagi, tren
menunjukkan, tidak sedikit anggota DPR yang memiliki latarbelakang sebagai
pebisnis. Dalam sejarah politik di Indonesia, tampaklah bahwa akar korupsi
terdapat dalam praktik pemburuan rente yang sudah berurat-akar sejak zaman
prakemerdekaan. Para elite secara sistematis menggunakan pengaruhnya untuk
memengaruhi setiap pengambilan keputusan dalam perencanaan anggaran. Hal yang
sama juga ditengarai terjadi pada tataran aktor dan elite politik di parlemen.
Walaupun telah mengalami pemutakhiran, ternyata perilakunya tetap sama. Konfigurasi
semacam ini telah menjadi ”parasit” bagi negara, terutama dalam hal pengelolaan
dana publik, sehingga inisiatif untuk
menyejahterakan masyarakat hanya menjadi slogan semata.
Pembangunan gedung baru DPR yang
bermasalah ini menyiratkan bahwa problem politik semacam ini sedang
melanda DPR. Mereka seolah-olah bermetamorfosis dari wujud yang ideal(Dewan
Perwakilan Rakyat) menjadi Dewan Pemburu Rente.Konfigurasi semacam ini telah menjadi ”parasit” bagi negara,
terutama dalam hal pengelolaan dana publik,
sehingga inisiatif untuk menyejahterakan masyarakat hanya menjadi slogan
semata.Pembangunan gedung baru DPR yang bermasalah ini menyiratkan bahwa
problem politik semacam ini sedang melanda DPR. Mereka seolah-olah
bermetamorfosis dari wujud yang ideal(Dewan Perwakilan Rakyat) menjadi Dewan
Pemburu Rente.
3.3 contoh kasus yang menggunakan praktek rent seeking di IndonesiaA. Kasus Rent–Seeking: Kebijakan MonopoliKasus rent-seeking di Indonesia dapat kita telusuri pada masa pemerintahan Orde Baru.Pada saat itu, terdapat persekutuan bisnis besar (yang menikmati fasilitas monopoli maupunlisensi impor) dengan birokrasi pemerintah. Dengan fasilitas tersebut, pemilik rente ekonomimemperoleh dua kentungan. Pertama, mendapatkan laba yang berlebih. Kedua, mencegah pesaing masuk dalam pasar. Produsen gandum dapat melakukan investasi dengan biaya yang lebih murah, atau mereka dapat mengorganisasikan kartel atau monopoli. Hal ini dilakukan agar mereka dapat mengendalikan harga melalui pembatasan produksi. Upaya mengorganisasikan kartel atau monopoli inilah yang disebut sebagai perilaku rent-seeking.
B.
Kasus Rent-Seeking: KorupsiContoh kasus rent-seeking yang sudah akrab dalam kehidupan kita adalah kasus
korupsi.Korupsi merupakan permasalahan yang dialami banyak negara, dan hingga
saat ini amat sulit untuk ditangani, tidak terkecuali di Indonesia. Korupsi
dapat dilakukan dengan berbagai cara,salah satunya adalah penyuapan. Banyak
politisi di Indonesia yang terjerat kasus korupsi dengan modus penyuapan.
Politisi tersebut mendapatkan rente ekonomi (suap) dari para pengusaha atau investor
yang memiliki kepentingan tertentu. Semakin mudah penyuapan dilakukan, maka semakin
korup negara tersebut. Berdasarkan laporan lembaga Transparency
International
pada Corruption Perceptions Index tahun 2010, Indonesia
menempati urutan ke 110 dengan nilai 2,8 dari total 178 negara. Semakin tinggi
nilai suatu negara (mendekati 10), maka semakin bersih negara tersebut dari
korupsi. Dengan angka 2,8, Indonesia masih merupakan lahan subur bagi tindak
korupsi. Nilai ini amat jauh bila dibandingkan dengan Singapura
yang menempati peringkat pertama dengan nilai 9,3,dan Malaysia yang menempati urutan ke- 56 dengan nilai 4,4.
Jika dikaitkan dengan kasus penyuapan,
menurut survey yang dilakukan oleh lembaga Transparency International pada tahun 2008, pihak yang
paling mudah disuap diIndonesia adalah pihak-pihak legislatif dengan nilai 4,1,
menyusul di bawahnya adalah politisidan polisi dengan nilai masing-masing 3,9.
(skala nilai adalah 1-5, dengan ketentuan semakinbesar nilai maka semakin mudah
disuap). a)
Faktor-
faktor Penyebab Korupsi
Menurut
Paolo Mauro dalam Economic Issues Vol. 6 yang diterbitkan oleh IMF, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan
timbulnya tindak korupsi, antara lain:
1) Pembatasan perdagangan. Jika suatu negara menetapkan
kuota impor, maka keberadaan lisensi impor bagi seorang importir merupakan hal
yang sangat berharga, dan importir akan menyuap otoritas yang berwenang demi
mendapatkan lisensi impor ini. Disamping kuota impor,kebijakan pemerintah untuk
melindungi usaha lokal dari kompetisi asing melalui kebijakan tarif akan
memunculkan semi-monopoli bagi industri lokal. Pengusaha lokal dapatmelakukan lobbying agar kebijakan ini terus berlangsung dengan menyuap politisi.
2) Subsidi pemerintah. Korupsi dapat tumbuh dengan subur
di bawah payung kebijakan sektorindustri yang salah sasaran. Jadi, industri
tersebut tidak perlu disubsidi, namun karena adanyasuatu kebijakan, maka
subsidi diberikan bagi sektor industri tersebut.3) Kontrol atas harga. Kontrol harga yang dimaksudkan
untuk menetapkan harga di bawah hargapasar dapat menimbulkan perilaku rent-seeking. Kontrol harga akan mendorong individu maupun
kelompok untuk menyuap pemerintah untuk mempertahankan kebijakan seperti itu,
dan memberikan “bagian” atas harga yang ditetapkan tersebut.
4) Praktek nilai tukar yang bermacam-macam (Multiple Exchange Rate) dan skema alokasi valuta asing. Suatu negara
bisa saja memiliki beberapa nilai tukar, misalnya nilai tukar
untuk importir, nilai tukar untuk wisatawan, dan nilai tukar untuk
investor. Diferensiasi ini mendorong pihak-pihak untuk mengejar nilai tukar
yang menguntungkan bagi mereka.
5) Upah yang rendah bagi pegawai pemerintah. Jika upah
pegawai pemerintah terlalu rendah,maka pegawai pemerintah dapat menggunakan
wewenangnya untuk meminta uang suap, terlebihlagi bila kemungkinan terbongkar
kasus suap tersebut amat kecil.6) Sumber daya alam yang melimpah. Harga jual hasil alam
biasanya jauh melebihi biaya pengolahannya, dan penjualan hasil alam tersebut
biasanya harus mengikkuti peraturanpemerintah yang ketat. Hal ini akan
menimbulkan perilaku
rent-seeking, di mana hasil penjualanhasil
alam tersebut dinikmati oleh segelintir orang saja.
7) Faktor sosiologi. Dalam suatu ikatan keluarga yang
kuat, setiap anggota keluargaakan salingtolong-menolong dalam banyak hal.
Begitu pula dengan pegawai pemerintah. Maraknya kasusnepotisme merupakan contoh
dari ikatan keluarga yang kuat, yang dapat menimbulkanperilaku rent-seeking.
b)
Dampak Korupsi Dari segi ekonomi, dampak korupsi adalah
memperlambat pertumbuhan ekonomi dari berbagai sektor, antara lain:1.
Menurunkan tingkat investasi dan memperlambat laju
pertumbuhan ekonomi pada tingkatyang signifikan. Di sebuah negara yang korup,
para investr menyadari bahwa suapdibutuhkan sebelum sebuah perusahaan berdiri.
Setelah perusahaan berhasil berdiri, korupsimasih terus saja terjadi karena
penguasa terus meminta bagiannya. Dengan demikian,investor akan menganggap suap
dan korupsi sebagai bagian dari pajak. Hal ini akanmengurangi insentif untuk
berinvestasi.2.
Alokasi yang salah atas sumber daya manusia yang
berkualitas. Insentif finansial akanmendorong sumber daya manusia yang
berkualitas untuk bekerja pada sektor yang memilikikemudahan melakukan rent-seeking , dibandingkan di tempat-tempat yang benar-benar produktif. 3.
Mengurangi efektivitas alur bantuan. Dengan adanya
korupsi, alokasi bantuan dana bisa sajadigunakan untuk pengeluaran pemerintah
yang tidak produktif dan sia-sia. Akibatnya,negara-negara donor akan
mengurungkan niatnya untuk memberikan bantuan.
4. Menurunkan penghasilan pajak. Pajak yang seharusnya masuk ke kas negara bisa saja masuk ke kantong pribadi pihak-pihak tertentu akbat adanya korupsi.5. Menurunkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.
C. Kasus Rent-Seeking: Penerapan Kebijakan Program Mobil Murah Ramah Lingkungan (LCGC) di Jakarta
Dewasa ini kebutuhan masyarakat akan mobilisasi
semakin meningkat karena tuntutan kegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidup
mereka, terutama di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta. Mengatasi
kebutuhan masyarakat tersebut pemerintah sudah menyediakan berbagai macam
transportasi umum yang dapat digunakan masyarakat kapan saja. Disamping
penggunaan transportasi umum masyarakat Jakarta juga banyak yang memilih
membeli kendaraan bermotor untuk pribadi, karena di anggap lebih nyaman dan
bisa lebih murah. Di era modernisasi ini memiliki kendaraan bermotor juga sudah
menjadi gaya hidup atau life style bagi
sebagian besar masyarakat.Dari kebutuhan masyarakat itulah
muncul kebijakan pemerintah tentang
mobil murah ramah lingkungan atau
yang sering dikenal dengan low cost green car (LCGC). Proyek mobil murah ramah lingkungan ini merupakan gagasan Kementerian Perindustrian
dengan dalih menyediakan kendaraan yang nyaman dan murah bagi konsumen berpenghasilan
kecil. Insentif yang diberikan salah satunya yaitu tarif PPnBM 0%.
Produk-produk yang diatur dalam perpres LCGC yaitu hybrid, low carbon, fuel
cell, diesel advance, CNG, dan biofuel. Proses perundingan aturan ini sudah
memakan waktu dua tahun. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi produsen untuk mendapat insentif
di antaranya kandungan komponen lokal 85% dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM)
22 km/liter. Namun program LCGC pun tidak lepas dari kontroversi, di perkirakan program ini
juga akan menimbulkan dampak negatif , yaitu munculnya rent seeker dengan lebih
diuntungkannya produsen otomotif luar negeri.
Namun alangkah lebih baik bila program ini diikuti dengan upaya untuk mengekspor 90 persen produk mobil bersertifikasi LCGC yang diproduksi di Indonesia minimal ke pasar ASEAN bahkan bila memungkinkan pasar di Asia dan Afrika. Dengan konsep itu, maka Indonesia akan mendapatkan manfaat berupa devisa dan juga lapangan kerja di industri manufaktur.
b. Mewujudkan komitmen pemerintah mengurangi 26 persen efek gas rumah kaca pada 2020;
c. Memperkuat industri otomotif Indonesia.
Pendapat:1. Tingkat
konsumtif masyarakat Indonesia hari ini lebih tinggi ketimbang tingkat
kesadaran hukum sehingga adanya LCGC hanya akan meningkatkan daya konsumsi
masyarakat. Masyarakat tidak sadar dengan membeli mobil, mereka harus membeli
BBM, membayar pajak, dan mengeluarkan biaya perawatan.2. Meningkatnya
penggunaan kendaraan motor roda empat ini akan berdampak kepada perubahan
lingkungan, seperti kemacetan lalu lintas.3. Rendahnya
biaya produksi mobil, maka berdampak kepada kualitas dan keamanan mobil.
Kondisi itu dapat meningkatkan angka kematian apabila terjadi kecelakaan.4. Kehadiran
LCGC bertentangan dengan program pemerintah yaitu mengurangi penggunaan subsidi
BBM, karena yang menggunakan LCGC adalah masyarakat menegah. Bisa jadi,
penggunaan LCGC dapat meningkat pengunaan BBM bersubsidi.5. Penggunaan
LCGC tidak menjamin mengurangi 26 persen efek gas rumah kaca, karena pengaruh
mobil sangat kecil ketimbang menjamurnya pembangunan gedung-gedung pencangkar
langit yang menyebabkan semakin mengecilnya taman-taman kota dan ruang-ruang
terbuka lainnya.6. Masyarakat
sangat kecil kemungkinan menggunakan mobil buatan dalam negeri, selagi tingkat
konsumsi masyarakat pada produk dalam negeri masih rendah. Kemudian industri
otomotif dalam negeri tidak akan tumbuh dan bekembang, bahkan akan mati sebelum
berkembang. Karena pemerintah tidak menjamin pasar bagi industri otomotif
Indonesia yang dikuasai oleh produsen-produsen mobil dunia.
Solusi:1. Lebih baik pemerintah memberikan pemahaman falsafah bangsa kepada rakyat, Karena dengan jalan itu, rakyat kita menjadi rakyat yang selektif dan prodiktif bukan konsumtif.2. Untuk mengurangi penggunaan BBM, pemerintah lebih baik memperbaiki layanan Transportasi Publik yang lebih aman dan nyaman dan memperketat aturan penggunaan mobil pribadi serta penegakannya.3. Untuk mengurangi efek gas rumah kaca, pemerintah lebih baik memperbanyak taman-taman kota dan banyak melakukan penghijauan, agar CO2 yang ada di udara dapat diserap. Dan memperketat aturan pembangunan gedung serta penegakannya.4. Untuk memperkuat industri otomotif dalam negeri, lebih baik pemerintah memperketat aturan masuknya mobil produk luar negeri, dan membuka peluang sebesar-besarnya produsen dalam negeri untuk memproduksi dan memasarakan produknya serta membatu pendanaan produksinya.
3.4 Cara mengatasi maraknya rent seeking di IndonesiaUntuk mengatasi itu, selayaknya dilakukan beberapa langkah untuk memberantas perilaku pemburu rente dan korupsi di Indonesia. Langkah-langkah itu haruslah dibuat terukur sehingga dapat mengurangi peluang bagi siapa saja mengembangkan perilaku pemburu rentedan korupsi, seperti antara lain:1. Memperkuat keterbukaan dan demokrasi, terutama dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan publik. Harus dihindari semaksimal mungkin suatu kebijakan publik, terutama yang melibatkan anggaran publik atau kebijakan yang mengenai sumber daya publik/negara, dilakukan dengan pola di “bawah meja.” Setiap keputusan-keputusan publik seperti itu harus mampu dijelaskan cost dan benefit nya. Karena itu, transparansi dalam hal ini menjadi konsep utama. Kebebasan pers dapat menjadi alat ampuh bagi mendorong keterbukaan dan demokrasi. Kebebasan pers harus didorong untuk makin meningkatnya kualitas lembaga-lembaga pemerintahan, parlemen, partai politik serta lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti LSM dan organisasi-organisasi sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan public accountability yang makin baik terhadap lembaga-lembaga tersebut. Public transparency dan public accountability untuk semua kebijakan publik seharusnyalah diatur dalam aturan-aturan yang jelas, misalnya, dengan membuat Undang-undang tentang itu. 2. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan
para penyelenggara Negara melalui reformasi birokrasi dan perbaikan sistem
renumerasinya. Dengan tingkat kesejahteraan yang makin baik diharapkan para
penyelenggara Negara dapat menjalankan perannya sesuai dengan tujuan-tujuan pelayanan
publik yang menjadi wilayah kewenangannya. Pelayanan publik akan semakin
berkualitas dan efektif bila dikelola oleh para penyelenggara yang memiliki
kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya. Disamping itu harus
diperhatikan posisi-posisi pemerintahan yang berhubungan dengan pengambilan
keputusan,khususnya dalam soal kegiatan belanja barang pemerintahan maupun
dalam soalpromosi kepegawaian yang berdasarkan merit system dan bukan
berdasarkan koneksi. Bahkan untuk jabatan-jabatan tertentu check system seperti melalui mekanisme fit and proper
test dan atau track record diperlukan untuk seseorangsebelum mengemban
jabatan itu. Disamping itu, perbaikan sistem renumerasi yang mampu memenuhi
kebutuhan hidup layak dan yang juga memperhatikan jobloads dan job risks suatu jabatan publik harus menjadi bagian integral bagi perbaikan
kualitas pejabat publik.
3. Mempertegas law enforcement .
Penegakan hukum yang tegas, pasti dan tidak diskriminasi akan menjadi alat
yang efektif dalam memberantas korupsi diIndonesia. Karena dalam beberapa
survey menunjukkan para penegak hukum merupakan wilayah yang rentan atas
kegiatan korupsi, pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap
peningkatan kualitas dan kesejahteraan para penegak hukum ini.
4. Memperkuat ajaran agama khususnya budaya kejujuran dan
kedisiplinansehingga menjadi tradisi yang melekat dalam kehidupan dan
pendidikan. Perilaku-perilaku seperti nyontek, plagiat, nyerobot antrian,
berdiam diri atas ketidakadilan dan sebagainya harus makin diminimalkan.
Keteladanan, khususnya kaum pemimpin dapat menjadi faktor menentukan dalam
memperkuat budaya ini. Budaya agama substansial, seperti kejujuran tadi, harus
lebih dapat dikembangkan dalam sistem penyelenggaraan Negara daripada budaya
agama seremonial. Inilah modal sosial yang harus terus ditumbuhkembangkan dalam
kehidupan berbangsadan bernegara.
5. Konsistensi dan kejelasan peraturan-peraturan harus
makin dijadi pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peraturan-peraturan yang jelas
dan konsisten akan mengurangi kemungkinan siapapun mencari keuntungan dari kewenangan yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadi.
Arifin, B., dan Rachbini, D. J., 2001, Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik, Grasindo, Jakarta
1.2 Rumusan MasalahRumusan masalah dari makalah ini adalah:a. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya rent seeking di Indonesia?b.Bagaimana pengaruh rent seeking terhadap perekonomian Indonesia?c. Bagaimana contoh kasus yang menggunakan praktek rent seeking di Indonesia?d. Bagaimana cara mengatasi maraknya rent seeking di Indonesia?1.3 Tujuana. Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya rent seeking diIndonesia.b. Mendiskripsikan pengaruh rent seeking terhadap perekonomian Indonesia.c.Mendiskripsikan contoh kasus yang menggunakan praktek rent seeking di Indonesia.d.Mengidentifikasikan cara mengatasi maraknya rent seeking di Indonesia
A. Pengertian Rent- Seeking: Konsep Klasik vs Ekonomi PolitikTeori rent-seeking pertama kali diperkenalkan oleh Krueger yang kemudiandikembangkan oleh Bhagwati dan Srinivasan. Pada saat itu, Krueger membahas tentang praktik memperoleh kuota impor. Kuota impor sendiri bisa diartikan sebagai perbedaan antara hargabatas/ border price (cum price) dan harga domestik.Dalam pengertian ini, perilaku rent-seeking dapat diartikan sebagai pengeluaran sumberdaya untuk mengubah kebijakan ekonomi, atau menelikung kebijakan tersebut agar dapatmenguntungkan pihak pencari rente.
Dalam teori ekonomi klasik, konsep rent-seeking tidak dinilai secara negative sebagai kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Bahkan, perilaku rent-seeking dapat dinilai positif karena dapat memacu kegiatan ekonomisecara simultan, seperti halnya seseorang yang ingin mendapatkan laba maupun upah. Namun, di sisi lain, dalam literatur ekonomi politik, konsep rent-seeking diangap sebagai perilaku negative. Asumsi yang dibangun dalam teori ekonomi politik adalah, bahwa setiapkelompok kepentingan berupaya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar-besarnyadengan upaya sekecil-kecilnya. Pada titik inilah seluruh sumber daya yang dimiliki seperti lobi akan ditempuh demi mencapai tujuan tersebut.Disini timbul masalah. Jika hasil dari lobi tersebut adalah berupa kebijakan, makadampak yang muncul bisa sangat besar. Menurut Olson (seperti terdapat dalam Yustika) proses lobi tersebut dapat berdampak kolosal karena mengakibatkan proses pengambilan keputusan berjalan sangat lambat dan ekonomi pada akhirnya tidak bisa merespon secara cepat terhadap perubahan-perubahan dan teknologi baru.Berdasarkan penjelasan di atas, kegiatan rent-seeking dapat didefinisikan sebagai upayaindividual atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan regulasi pemerintah. Prasad (seperti terdapat dalam Yustika) mendefinisikan rent-seeking sebagai proses di mana individu memperoleh pendapatan tanpa secara aktual meningkatkan produktivitas, ataumalah mengurangi produktivitas tersebut.
a) Rent Creation, dimana perusahaan (firms) mencari keuntungan yang dibuat oleh Negara dengan menyogok politisi dan birokrat (In whichfirms seek rents created by the state, by bribing politicians andbureaucrats)b) Rent Extraction, dimana politisi dan birokrat mencari keuntungan dari perusahaan dengan mengancam perusahaan dengan peraturan-peraturan (in which politicians and bureaucrats seek rents held by firms, by threatening fims with costly regulations). Selain kedua tipe di atas, masih ada satu tipe lagi, yaitu:
c) Rent Seizing, dimana terjadi ketika aktor-aktor negara atau birokrat berusaha untuk mendapatkan hak mengalokasikan rente yang dihasilkan dari institusi-institusi Negara untuk kepentingan individunya atau kelompoknya. (rent seizing: as efforts by state actors to gaintheright to allocate rents).Berdasarkan definisi di atas maka praktek rent-seeking itu memiliki beberapa ciri: 1. Mencoba menerapkan praktek monopoli, khususnya sumber daya. 2. Adanya praktek merayu atau melobby Pemerintah guna mencari perlindungan atau mendapatkan hak guna sumber daya. Dalam Ekonomi Politik juga dikenal yang namanya Rent Seeking. Rent Seeking adalah perilaku mempengaruhi kebijakan pemerintah, agar memperoleh keuntungan. Contoh:Produsen pakaian merek TMC, belakangan ini mengalami penurunan permintaan akibat masuknya produk dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah. Maka perusahaan pakaian TMC melakukan lobi ke pemerintah agar di keluarkan aturan yang mengenakan tarif bea masuk yang tinggi terhadap pakaian dari luar negeri, agar harga jual dalam negeripakaian tersebut meningkat, sehingga permintaan produknya meningkat kembali. Inilah contoh perilaku Rent Seeking, biasanya dilakukan oleh keluarga dekat para pejabatpemerintah. Kalau sudah begini, masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan.
Pemburu rente (rent-seeking) didefinisikan sebagai perilaku pengusaha yang memperolehkeuntungan dengan sama sekali tidak berkontribusi bagi peningkatan produktifitasperekonomian tetapi malah menimbulkan tambahan kerugian pada masyarakat. Di Indonesia,perilaku ini dikenal sebagai penyumbang terbaik bagi apa yang disebut high-cost economy.
Tullock [1]menemukan bahwa perilaku ini cenderung terjadi pada mereka yangmemegang kendali struktur monopoli. Di sektor ekonomi ia memonopoli sumber daya,distribusi dan pasar sementara di sektor publik menjadi pengontrol kebijakan dipemerintahan maupun legislatif. Kunio[2]menyebut perilaku ini tidak mungkin berkembangbila tidak terjadi kerjasama saling menguntungkan antara pemburu rente di sektor ekonomidan kaum predator pembuat kebijakan di sektor publik. Fenomena ini disebutnya sebagai ersatz capitalism atau pseudo-capitalism (kapitalisme semu) suatu terminology perekonomian yang terlihat maju dalam jangka pendek tetapi rentan dalam jangka panjang.Mcvey[3]lebih menjelaskan kapitalisme semu itu telah mewujud di banyak negara AsiaTenggara dalam bentuk kerjasama saling menguntungkan antara para pengusaha yang menyediakan modal domestik maupun asing dengan pejabat yang menyediakan fasilitas,insentif dan proteksi. Pengusaha memperoleh keuntungan berupa murahnya sumber daya,mudahnya akses atas informasi dan opportunity yang diperoleh melalui kebijakan yang dikeluarkan untuk itu sementara pejabat memperoleh keuntungan dalam imbalan suap, kolusi dan korupsi.
Kapitalis kraton Di muangthai, Malaysia, dan Indonesia ada keluarga-keluarga kraton (tetapi tidak di singapura dan Filipina). Di Malaysia dan Indonesia, para sultan dan /atau keluarga mereka, dan dimuangthai, raja (lebih tepatnya, biro harta raja, yang mengelola harta dan investasi dari rumahtangga kraton) terjun dalam bisnis. Dari ketiga Negara ini, keterlibatan kraton dalam bisnispaling tidak signifikan di Indonesia, karena hanya sedikit sultan yang masih ada- dan di antaramereka, hanya sultam Yogyakarta, sri sultan hamengkubuwono IX-yang secara luas terlibat. Sebagai contoh, hampir separuh harga bank dagang nasional Indonesia, salah satu bank dagang swasta terbesar, dan memiliki atau memegang saham sejumlah perusahaan yang lain ( seperti PTDuta Merlin, sebuah kompleks pertokoan di Jakarta.Keluarga presiden di Indonesia, konon presiden soeharto melakukan investasi, khususnya pada perusahaan-perusahaan milik liem sioe liong, tetapi tak ada cara untuk mengecek kebenaran hal ini karena ia tidak melakukannya atas namanya sendiri. Akan tetapin keluarganya, terlibat luas dalam bisnis. Adik tirinya, probosutedjo, memimpin kelompok perusahaan mertju Buana. Ia berbagai hak monopoli impor cengkeh dengan Liem Sioe Liong: merupakan kontraktor utama untuk proyek-proyek pemerintahan; dan menjadi pemasok utama bagi perusahaan minyak Indonesia: saudara angkat soeharto, sudwikatmono, sering bertindak sebagai wakil (frontman) perusahaan bagi Liem Sioe Liong di samping juga memiliki grup perusahaaan (grup subenta). Selanjutnya, saudara lelaki nyonya soeharto Bernard ibnu hardjono, memiliki grup perusahaan gumung ngadeg jaya, yang terjun dalam usaha kayu glondongan, distribusi semen, perdagangan luar negri, dan pemasokan lepas pantaiPemburu RentePara kapitalis yang mencoba menjalin hubungan dengan pemerintah demi keuntungan bisnisdapat disebut pemburu rente (rent seekers) karena pada pokoknya mereka mencari peluang-peluang untuk menjadi penerima rente yang dapat pemerintah berikan dengan penyerahansumber dayanya, menawarkan proteksi atau memberikan wewenang untuk jenis-jenis kegiatan tertentu yang diaturnya. “Rente” disini didefinisikan sebagai solusi antara nilai pasar dari suatu“kebaikan hati” pemerintah dengan jumlah yang dibayar oleh si penerima kepada pemerintah atau secara pribadi kepada penolongnya di pemerintahan (kalau ia tidak membayar sama sekali,maka seluruh nilai pasar adalah rente, atau lebih tepatnya rente ekonomi). Kapitalis Konco Para kapitalis konco atau (crony kapitalist) adalah usahawan sektor swasta yang memperoleh keuntungan besar dari hubungan erat dengan kepala negara. Para kapitalis seperti Benedicto,Eduardo Cojuangco, Rodulfo Cuenca, Herminio Disini, Antonio Floirendo dan Ricardo Selveriosering disebut menjadi konco-konco Marcos. Banyak diantara konco-konco Marcos telah mendirikan bisnis sebelum undang-undang darurat. Spekulator. Bila spekulator di definisikan sebagai seseorang yang mengambil resiko demi peluang memperoleh keuntungan,maka semua usahawan adalah spekulator, karena semua investasi pasti mengandung resiko. Agar memenuhi syarat sebagai spekulator, ia harus mengambil resiko besar demi peluang memperoleh keuntungan yang besar.
Usahawan yang pergi ke Kasino dengan sejumlah besar uang merupakan pola dasarnya. Konon banyak orang yang mendatangi Kasino di Filiphina dan Malaysia( juga di Indonesia hingga tahun 1981) adalah usahawan. Mereka yang tidak puas dengan Kasino-kasino mendatangi Macau atau bahkan sampai sejauh LasVegas. Dahulu,ketika belum ada kasino banyak orang cina berjudi di klub-klub pertemuan seperti klub Ee Hoe Hean dan klub Tanjong Rhu di singapura.
3.2 Pengaruh rent seeking terhadap perekonomian IndonesiaRent-seeking bureaucracy timbul sebagai akibat perbuatan seseorang, kelompok, ataupunorganisasi tertentu, terutama birokrasi, yang mengambil keuntungan materi sebesar-besarnya dari menjual kewenangan dan praktek manipulasi untuk mendukung pihak lain mengekploitasisumber-sumber ekonomi.praktek kolutif tersebut pada akhirnya menyuburkan korupsi, sehingga muncul kemudianistilah shadow state sebagai tandingan istilah negara konvensional. Definisi negara konvensional menurut Weber memiliki karakteristik, antara lain: a.aturan administratif dan kepastian penegakan hukum, b. kekuasaan atas warga negara dan suatu wilayah tertentu, c.monopoli dalam penggunaan kekuataan memaksa
3.3 contoh kasus yang menggunakan praktek rent seeking di IndonesiaA. Kasus Rent–Seeking: Kebijakan MonopoliKasus rent-seeking di Indonesia dapat kita telusuri pada masa pemerintahan Orde Baru.Pada saat itu, terdapat persekutuan bisnis besar (yang menikmati fasilitas monopoli maupunlisensi impor) dengan birokrasi pemerintah. Dengan fasilitas tersebut, pemilik rente ekonomimemperoleh dua kentungan. Pertama, mendapatkan laba yang berlebih. Kedua, mencegah pesaing masuk dalam pasar. Produsen gandum dapat melakukan investasi dengan biaya yang lebih murah, atau mereka dapat mengorganisasikan kartel atau monopoli. Hal ini dilakukan agar mereka dapat mengendalikan harga melalui pembatasan produksi. Upaya mengorganisasikan kartel atau monopoli inilah yang disebut sebagai perilaku rent-seeking.
4. Menurunkan penghasilan pajak. Pajak yang seharusnya masuk ke kas negara bisa saja masuk ke kantong pribadi pihak-pihak tertentu akbat adanya korupsi.5. Menurunkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.
C. Kasus Rent-Seeking: Penerapan Kebijakan Program Mobil Murah Ramah Lingkungan (LCGC) di Jakarta
Namun alangkah lebih baik bila program ini diikuti dengan upaya untuk mengekspor 90 persen produk mobil bersertifikasi LCGC yang diproduksi di Indonesia minimal ke pasar ASEAN bahkan bila memungkinkan pasar di Asia dan Afrika. Dengan konsep itu, maka Indonesia akan mendapatkan manfaat berupa devisa dan juga lapangan kerja di industri manufaktur.
b. Mewujudkan komitmen pemerintah mengurangi 26 persen efek gas rumah kaca pada 2020;
Solusi:1. Lebih baik pemerintah memberikan pemahaman falsafah bangsa kepada rakyat, Karena dengan jalan itu, rakyat kita menjadi rakyat yang selektif dan prodiktif bukan konsumtif.2. Untuk mengurangi penggunaan BBM, pemerintah lebih baik memperbaiki layanan Transportasi Publik yang lebih aman dan nyaman dan memperketat aturan penggunaan mobil pribadi serta penegakannya.3. Untuk mengurangi efek gas rumah kaca, pemerintah lebih baik memperbanyak taman-taman kota dan banyak melakukan penghijauan, agar CO2 yang ada di udara dapat diserap. Dan memperketat aturan pembangunan gedung serta penegakannya.4. Untuk memperkuat industri otomotif dalam negeri, lebih baik pemerintah memperketat aturan masuknya mobil produk luar negeri, dan membuka peluang sebesar-besarnya produsen dalam negeri untuk memproduksi dan memasarakan produknya serta membatu pendanaan produksinya.
3.4 Cara mengatasi maraknya rent seeking di IndonesiaUntuk mengatasi itu, selayaknya dilakukan beberapa langkah untuk memberantas perilaku pemburu rente dan korupsi di Indonesia. Langkah-langkah itu haruslah dibuat terukur sehingga dapat mengurangi peluang bagi siapa saja mengembangkan perilaku pemburu rentedan korupsi, seperti antara lain:1. Memperkuat keterbukaan dan demokrasi, terutama dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan publik. Harus dihindari semaksimal mungkin suatu kebijakan publik, terutama yang melibatkan anggaran publik atau kebijakan yang mengenai sumber daya publik/negara, dilakukan dengan pola di “bawah meja.” Setiap keputusan-keputusan publik seperti itu harus mampu dijelaskan cost dan benefit nya. Karena itu, transparansi dalam hal ini menjadi konsep utama. Kebebasan pers dapat menjadi alat ampuh bagi mendorong keterbukaan dan demokrasi. Kebebasan pers harus didorong untuk makin meningkatnya kualitas lembaga-lembaga pemerintahan, parlemen, partai politik serta lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti LSM dan organisasi-organisasi sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan public accountability yang makin baik terhadap lembaga-lembaga tersebut. Public transparency dan public accountability untuk semua kebijakan publik seharusnyalah diatur dalam aturan-aturan yang jelas, misalnya, dengan membuat Undang-undang tentang itu.
Arifin, B., dan Rachbini, D. J., 2001, Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik, Grasindo, Jakarta
BAB II Kajian Pustaka
BAB III Pembahasan
3.1 Faktor-faktor yang mempengaruhi
maraknya rent seeking di IndonesiaPada umumnya keberadaan pemerintah
memiliki pengaruh perekonomian pada tingkatyang berbeda-beda. Ada pemerintahan
yang mengatur perekonomiannya secara ketat atauintensif dan ada pula yang
membatasi sebagai pendukung saja dalam suatu perekonomian. Beberapa peran
pemerintah dalam perekonomian adalah pemerintah membantu perkembangan bisnis
secara umum, mendorong persaingan usaha yang sehat, membantu kelompok ekonomi
lemah, dan sebagai stabilizer. Indonesia sekarang ini sedang mengalami masa
pertumbuhan ekonomi yang meningkatnamun yang jadi permasalahan sekarang adalah
tingkat korupsi dan fenomena rent-seeking para pejabat pemerintahan yang
semakin marak yanag berdamapak terhadap perekonomianIndonesia.Secara ekonomi maraknya rent seeking
disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: 1.adanya hambatan
perdagangan internasional. 2. pengawasan
harga oleh pemerintah. 3. diberlakukannya
multiple exchange rate, 4. dan
rendahnya gaji pegawai negeri(Mauro, 1997, Ginting, 1999).
Selain menyediakan kendaraan yang nyaman dan murah bagi konsumen berpenghasilan kecil kementrian industri juga mempunyai tujuan lain, yaitu program LCGC tentu merupakan kebijakan yang memiliki tujuan baik yaitu menjelang pasar bebas 2015, secara tidak langsung melindungi pasar dalam negeri dengan produk yang dirakit dan menggunakan komponen mayoritas dari dalam negeri serta bersaing harganya.
Menimbang Dampak Positif dan Negatif Program LCGC
Menurut Kementerian Perindustrian syarat LCGC antara lain menggunakan mayoritas komponen lokal sehingga menyerap ribuan tenaga kerja. "Di sektor manufaktur sudah ada sekitar 30.000 pekerja. Di bagian distribusi mobil dan komponen, dealer dan pemasaran, bengkel serta layanan purna jual diperkirakan 40.000 orang. Jadi, seluruhnya ada 70.000 orang," kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Budi Darmadi.Budi mengatakan program LCGC juga harus jalan untuk menghadapi pasar bebas di kawasan Asia.Namun analisisnya adalah seperti diberitakan (Kompas.com, 17 September 2013) kontroversi mobil murah berawal dari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Produksi Mobil Ramah Lingkungan. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Low Cost Green Car (LCGC) atau Mobil Murah Ramah Lingkungan dengan kisaran harga dibawah Rp 100 juta merupakan strategi pemerintah yang bertujuan untuk:a. Mengurangi konsumsi bahan bakar minyak;
DAFTAR PUSTAKA
Putra, F, 2001, Paradigma Kritis Dalam Studi Kebijakan Publik; Perubahan dan inovasi kebijakan publik dan ruang partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik, Penerbit Pusataka Pelajar dan Universitas Giri Surabaya, Yogyakarta
Thomas, V, dkk, 2001, Kualitas Pertumbuhan, alih bahasa Marcus Prihminto Widodo, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
INTERNEThttp://www.investopedia.com/terms/r/rentseeking.aspDiakses pada tanggal 5 Oktober 2013http://www.scribd.com/doc/118391055/PEMBURU-RENTE-RENT-SEEKINGDiakses pada tanggal 5 oktober 2013 http://handuk-qu.blogspot.com/2013/09/kebijakan-mobil-murah-dan ramah.html#.UlFE2FNqP20
Casino Review 2021 - Honest Reviews of Real Money Slots Online
BalasHapusRead 야구분석 our comprehensive casino review and find out if they have 스카이바카라 the top casino 샌즈 games, bonus codes 슬롯 커뮤니티 and more. Claim your 온라인바카라 welcome bonus and play now!